Modernis.co, Malang – Setiap negara pasti memiliki konstitusi nasional yang mengatur perwujudan tujuan suatu negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dari rakyat. Istilah konstitusi sendiri berasal dari bahasa Prancis “konstruktor” yang artinya bentuk.
Pada saat yang sama, menurut para ahli, Lord James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai kerangka kerja nasional yang telah di atur oleh hukum. Yang menetapkan bentuk usaha tetap dan mengakui fungsi dan haknya.
CFStrong, OBE, MA, Ph.D juga berpendapat, konstitusi berdasarkan pada asas-asas kekuasaan pemerintah.
Hak-hak yang ada di bawah ketertiban, dan hubungan keduanya (dalam konteks hak asasi manusia. Hubungan antara pemerintah dengan yang di perintah (masyarakat)).
Konstitusi memegang peranan yang sangat penting karena dapat memungkinkan suatu negara mencapai tujuan yang menjadi suatu harapan. Serta dapat mengatur penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara. Tanpa konstitusi, negara akan hancur atau berkembang secara tidak normal.
Konstitusi memuat pandangan A. Hamid tentang kehidupan atau motivasi. S. Attamimi mengemukakan bahwa konstitusi adalah pemberi pegangan dan pembatas, sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara.
Selain itu, Bagir Manan juga mencontohkan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan dari konstitusi atau konsep ketatanegaraan, yaitu di satu sisi pembatasan kekuasaan pemerintah, di sisi lain adalah perlindungan hak warga negara dan warga negara.
Apabila tidak ada konstitusi nasional maka suatu negara pada dasarnya tidak akan terbentuk. Undang-undang dasar sangat penting bagi negara.
Karena konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terlalu terdominasi kekuasaan. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan hak bagi setiap warga negara (HAM).
Undang-undang merupakan sumber hukum tertinggi yang ada dalam suatu negara. Sebagai identitas nasional dan lambang negara, dan sebagai alat kontrol masyarakat (social control).
Konstitusi bersifat fleksibel dan kaku. Jika struktur mengalir berubah dari waktu ke waktu, maka hal itulah yang bersifat fleksibel dan jika struktur sulit atau bahkan tidak mungkin untuk berubah setiap saat, maka konstitusi itulah yang termasuk bersifat kaku.
Sebagian besar negara atau kawasan di dunia memiliki konstitusi. Biasanya bernama konstitusi (UUD) tertulis, yang biasanya mengatur pembentukan, desentralisasi dan penyelenggaraan berbagai lembaga nasional, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Jenis kekuasaan kemudian berdasarkan pada jenis kekuasaan yang berbentuk lembaga negara. Oleh karena itu perlu menentukan jenis kekuasaannya terlebih dahulu. Baru kemudian bentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menjalankan jenis kekuasaan tersebut.
Lalu bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi negara?. Negara tanpa konstitusi berarti tidak memiliki dasar dan aturan.
Jika suatu negara tidak memiliki dasar dan aturan maka akan terjadi perbedaan dan pemerintah akan menyalahgunakan kekuasaan rakyat.
Tercapainya tujuan dari suatu negara akan berpotensi sangat kecil, karena konstitusi merupakan norma bagi suatu negara untuk mencapai tujuan nasional agar tujuan tersebut dapat tercapai.
Di Indonesia, konstitusi atau hukum dasar terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum dasar tertulis (seperti UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (seperti konvensi atau pidato presiden).
Fungsi konstitusi itu sendiri bervariasi dari satu negara ke negara lain, tergantung kebijakan negara itu sendiri. Adapun fungsi umum konstitusi adalah sebagai berikut:
Fungsi konstitusi pertama adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga pemerintah tidak memaksakan kesewenang-wenangan, sehingga dapat melindungi dan menyebarkan hak-hak warga negara.
Kemudian fungsi konstitusi adalah piagam lahirnya suatu negara, lalu konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi, konstitusi adalah alat untuk membatasi kekuasaan, konstitusi merupakan identitas dan simbol nasional dan yang terakhir konstitusi sebagai pelindung hak asasi dan kebebasan warga negara
Oleh: Dinda Syaila Salsabila (Mahasiswa Hukum Keluarga Islam – UMM)